SEBAIKNYA, sebelum membaca ini, perlu menyimak tulisan yang berjudul "Razia dari Penguasa Gila". Agar memahami alur kebahasaan dan logika yang coba saya gunakan dalam menyorot penggunaan uang sertifikasi para guru.
Perlu kita ketahui, sebelum mendapat kucuran uang sertifikasi, para guru itu sudah dikarantina, semacam pencucian otak meski dalihnya peningkatan mutu di lembaga paling besar menyumbang angka untuk bancakan pejabat di dinas pendidikan. Kalau tidak salah, kantornya di Pahoman, dekat kantor pos. Ya, kalau tidak salah juga, singkatannya LPMP.
Ada salah satu surat yang harus ditandatangani guru sebelum ikut karantina cuci otak itu. Yakni, pernyataan tidak akan memberikan keterangan apa pun dengan wartawan dan dibubuhi tanda tangan di atas materai enam ribu.
Kenapa info ini penting? Sebab, guru bukan lagi pahlawan tanpa tanda jasa. Dengan bungkam ketika dianiaya, hanya karena takut kucuran sertifikasi tiap bulan dihentikan, mereka telah menjatuhkan diri pada posisi paling lemah. Yakni, membiarkan arogansi penguasa gila.
Kita ketahui juga, dengan alasan defisit anggaran, Pemerintah Kota Bandarlampung mengakui, terpaksa menggunakan dana tunjangan sertifikasi 4.771 guru sebagai biaya pembangunan dan atau dialihkan untuk sektor lain.
Hal itu pernah diakui BPKAD Kota Bandarlampung yang juga menyatakan, total dana sertifikasi guru yang dialokasikan pemerintah pusat mencapai Rp 54,3 miliar.
Artinya, sampai kapan pun jika dalihnya adalah alat bukti berupa pengakuan dan laporan guru, tak akan mampu membuat pemakai uang sertifikasi diganjar hukuman.
Namun sebelum jauh membahas pelanggaran tersebut, ada baiknya kita melihat secara komprehensif dampak ikutan dari ramainya kasus itu beberapa hari belakangan ini. Pertama, satu-satunya kepala daerah yang berani memberi tunjangan pada guru honorer, hanya ada di Kota Bandarlampung. Bahkan, dengan program pembagian insentif kepada guru honor itu, penguasa bisa mensejajarkan guru dengan barisan warga miskin, perempuan jompo, janda melarat yang sedang antre BLT dan semacamnya. Guru yang ketika saya tulis sering berlaku bejat dan berdampak pada hujatan secara pribadi itu, rela antre, diam dan bungkam meski insentifnya dipotong Rp.32 ribu oleh forum guru yang mendapat proyek membagikan honornya yang lebih bernuansa politik dibanding santunan dan keberpihakan.
Lucunya, dengan sederet potret penerimaan dan kepasrahan guru itu, ada lembaga guru yang sok bersikap menerima pengaduan. Sibuk menggalang dukungan, dan mengadu ke sana kemari tanpa langkah yang jelas. Setelah tahu salah penguasa, lantas mau apa? Menurunkan walikota? Agar wakil walikota itu jadi walikota?
Pada beberapa momentum saya antikebijakan walikota, namun ketika ada upaya menjatuhkan dia secara tidak etis, saya merasa berhak punya suara. Belum ada kepala daerah sehebat Herman HN di Lampung. Meski saya juga tidak memilihnya dalam Pilwakot lalu. Bahkan hal itu saya ungkapkan secara jelas ketika berbincang dengan Wakil Walikota. Sembari berdiri dan tertawa-tawa, di depan sebuah ruko, saya menyalaminya dan berkata. "Pak, saya tidak milih saja menang 80 persen, padahal saya juga dalam beberapa forum bilang tidak akan milih, apa cara dan strategi Anda?"
Banyak yang tertawa terbahak-bahak mendengar pertanyaan saya. Begitu juga wakil walikota yang dengan santai berucap. "Beguyur, keliling dari rumah ke rumah," setidaknya itu jawaban yang saya tangkap dari pengakuannya.
Kembali pada soal sertifikasi. Apanya yang salah? Sementara guru yang mestinya merasa dirugikan tak ada yang melapor? Hal ini berbeda dengan reklamasi pantai yang sebenarnya pada 2012 lalu didukung warga pesisir, kini secara mengejutkan berbalik. Banyak yang menyerang setelah serombongan, maaf, saya sebut "kunyuk" berlaku seolah pahlawan dan penegak hukum.
Bukankah sejak dahulu sudah melanggar hukum? Apakah benar, penegakan hukum selalu menunggu momentum dan berdasar pesanan? Mendadak, saya takut dikriminalisasi sebagaimana pernah diulas Radhar Panca Dahana ketika kisruk pimpinan KPK vs Polri.
Semua orang, punya kesalahan dan bisa dikriminalisasi. Sebab, sistem dan administrasi kita masih terbuka peluang untuk itu. Siapakah di bumi Indonesia ini yang merasa bebas dari kejahatan dan pelanggaran hukum baik yang disengaja maupun yang tak disengaja? Memaki polantas yang menyebabkan macet saja, meski dalam hati harusnya dihukum karena menghina petugas negara. Belum lagi, administrasi kependudukan, memangnya ada yang tertib?
Mengalihkan dana sertifikasi adalah pelanggaran hukum. Namun menjatuhkan walikota yang memberi insentif bagi guru honor hanya karena kebijakan itu, jauh lebih jahat.
Persoalan itu, bukan penegakkan hukum, sama nilainya dengan lembaga yang selalu cari formalin dan mengancam tutup sebuah waralaba dan dilakukan hanya ketika, setiap menjelang hari raya Idulfitri. Dan tidak pernah terbukti berani menutupnya meski pernah ditemukan menjual makanan yang dilapisi dengan bahan pengawet mayat.
So, apakah dengan tahu posisi itu masih bisa arogan?! Kita percaya ada orang baik, namun ketika merasa suci dan mengaku sok hebat, apa di negara ini yang tak ada unsur kriminalnya? MUI yang punya legitimasi hukum tertinggai agama, warisatul ambiya saja layak disoal ketika memberi label halal, apalagi pelayan rakyat yang bertingkah macam penguasa. (*)
Memang, perjuangan itu belum tentu menunjukkan hasil, namun memulai sikap dan di posisi mana dalam ranah berjuang, penting dikokohkan sebagai bagian dari integritas jiwa muda yang berposisi, beroposisi atau terlibat, tentu saja dengan tetap berpikir merdeka.














Add a Comment