SAYA sebenarnya malas berdebat soal angka-angka statistik. Sebab, apa yang dikatakan y-o-y, dan nomor satu se-Sumatera itu inti soalnya, malah untuk menetralisir agar "tak mungkin salah" dipakai q-to-q. Ini jawaban model apa? Memangnya apa maksud pertubuhan ekonomi dengan laju pertumbuhan?
Alih-alih mengakui dan meralat kesalahan, justru yang ada mencari celah pembenaran atas kesalahan-kesalahan yang ada.
Singkatnya begini, penggunaan data q-to-q taruhlah jadi pilihan Pemprov meskipun yang paling umum digunakan ketika membandingkan data spasial wilayah baik menurut BI maupun BPS adalah y-o-y. Lebih aneh lagi di LKj 2015, Pemprov juga menggunakan data per-quarter (triwulan), makanya capaian (q)-nya sampai 20% rata-rata. Padahal untuk yang seperti ini harusnya data yang digunakan c-to-c, sehingga benar-benar mampu mengukur nilai PDRB.
Intinya, q-to-q (quarter to quarter) perbandingan pertumbuhan antar-triwulan, contohnya triwulan ke-3 tahun 2016 dibandingkan triwulan ke-2 pada 2016 (yang ini dijadikan dalih pembenar Pemprov). Sementara y-o-y (year on year) perbandingan pertumbuhan antar-tahun tapi dalam periode yang sama. Lhahdalah, model pejabat yang pakai data beginian, kok dijadikan kebanggaan. Ah, sudahlah. Gue sih asyik aje dibilang gak bisa baca data.
Baiknya kita lupakan saja soal itu. Yang lebih menggelitik. Pada acara Media Gathering di Rumah Makan Begadang Resto, Bandarlampung, tadi siang, Minggu 20 November 2016 baru saya paham. Ternyata kesalahannya ada di Sekretaris Provinsi Lampung.
Memang saya tidak hadir dalam jamuan makan itu, sehingga tidak tahu suasana dan secara utuh apa pergulatan batin di dalamnya.
Namun dari berita di link ini; http://www.fajarsumatera.co.id/2016/11/pemprov-lampung-tuntaskan-kemiskinan.html kita bisa menemukan sumber kebohongan yang terus diproduksi Pemprov.
Misalnya, soal kemiskinan yang susah diturunkan. "Pasca tiga hari saya dilantik (jadi Sekprov Lampung), saya langsung kumpulkan para Sekda dan Bapeda kabupaten untuk membahas persoalan pengentasan kemiskinan ini. Akan memajukan ekonomi kerakyatan dalam mengentaskan kemiskinan di Provinsi Lampung."
Caranya, menurut link berita itu, Sekda dan Bapeda Kabupaten akan lebih mengaktifkan koperasi-koperasi daerah, BUMDes, dan BUMD milik Petani. Dicontohkan Sekprov Lampung, seperti koperasi. Berdasarkan laporan saat ini, penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi yang ada di Provinsi Lampung hanya mencapai 11 persen. "Gimana bisnis plane kita akan jalan, kalau rapatnya aja jarang."
Logika Sekprov itu, bisnis plane koperasi bisa meningkatkan ekonomi masyarakat. Sehingga pada tahun 2017 nanti, ditargetkan RAT Koperasi mencapai 50 persen atau lebih, agar bisnis plane jalan.
Lebih lanjut, BUMDes juga memiliki peran penting dalam meningkatkan ekonomi kerakyatan. Sekprov Lampung itu menghimbau kepada pendamping desa lebih aktif dalam mengawasi serta mengevaluasi peran BUMDes dalam membangun desa. "Jangan sampai, anggaran desa yang sudah digelontorkan pemerintah ini cuma untuk bikin gorong-gorong atau jalan. Tapi ini harus dibuat plane yang bisa meningkatkan ekonomi rakyat, seperti membuat desa wisata."
Tercatat ada tiga cara menurunkan kemiskinan. Pertama, mengumpulkan Sekda dan Bappeda. Kedua, memajukan ekonomi kerakyatan dengan cara mengaktifkan koperasi daerah, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha milik para petani. Ketiga, memakai dana desa (DD) bukan hanya untuk membuat gorong-gorong atau jalan, melainkan agar DD digunakan untuk meningkatkan ekonomi rakyat.
Cara ini jelas mulia, baik dan hebat. Namun ngawur. Baca serial tulisan saya seputar "Mari Tolak Sutono jadi Sekprov" yang sampai 8 edisi. Anggap saja ini edisi yang kesembilan.
Kita ketahui, kerja-kerja Sekprov mestinya yang administratif, bukan yang politis dan seolah-olah mau menyelesaikan semua masalah. Terutama kemiskinan. Lha, soal data saja beda-beda. Lihat saja tabel "Realisasi 2015" soal kemiskinan. Dari target 13,53 persen untuk persentase penduduk miskin, terealisasi masih di angka 14,35 persen. Indeks kedalaman kemiskinan, hanya tercapai 87,39% dari target Pemprov. Indeks keparahan kemiskinan, tercapai 72,34 persen. Hanya pada point jumlah PMKS yang ditangani, mendekati target Pemprov, yakni 99,05%. Namun, sebagai orang yang pernah terlibat ikut mendata PMKS di Lampung pada 2015, saya merasakan keanehan. Hampir semua panti asuhan, terutama LKA, semuanya milik pejabat atau pegawai yang aktif di Dinas Sosial, baik provinsi maupun kabupaten. Beberapa di antaranya, jumlah clien yang tinggal, bisa dibilang fiktif. Akan tetapi, tulisan ini bukan untuk menyorot orang miskin yang dikategorikan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial itu, melainkan dari sikap politis Sekprov Lampung yang akan mengatasi kemiskinan dengan tiga cara yang (maaf), ngawur itu.
Dia hanya fokus BUMDes dan koperasi, lalu menyoal peruntukan DD. Sementara, jumlah penduduk miskin di Lampung, antara yang ada di perdesaan dan di perkotaan, nyaris seimbang. Justru kaum miskin di perkotaan, pertumbuhannya terus meningkat. Belum lagi soal aturan DD yang memang semestinya untuk pembangunan infrastruktur. Dan dari sistem lahirnya DD, sudah dibuat agar terjadi kasus korupsi di level perdesaan. Misalnya, tidak ada anggaran untuk perencanaan, honor pengawasan, yang ada hanya tenaga pendamping desa.
Coba Sekprov cek data tabel "Realisasi 2015" dan "Program 2016" yang diterbitkan Biro Organisasi Setprov Lampung, 2016. Di sana ada data yang beda di point "Indeks Keparahan Kemiskinan". Entah, kesalahan fatal ini, apakah lupa copas atau memang ketika mengisinya belum ngopi jadi salah ketik angka? :-?
Intinya, Media Gathering itu baik dan perlu, tapi bukan untuk membohongi rakyat. Lalu mencari cara mengelak seperti biasa.
Pak, panjenengan itu konsen saja membenahi tugas-tugas Sekprov yang banyak terbengkalai, kalau belum tahu tugasnya, silahkan baca di "Serial Kedua" dari tulisan saya. Kalau bingung mencarinya, saya sebutkan ulang tugas Sekprov. 1.) Menyusun kebijakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang.
2.) Menyelenggarakan pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah. 3.) Menyelenggarakan pelayanan administrasi kepada perangkat daerah, dan 4.) Melaksanakan tugas gubernur yang berkaitan dengan jabatan Sekprov.
Oya, sesekali coba baca tabel anggaran untuk menanggulangi kemiskinan di APBN 2016. Biar sedikit konstruktif kalau bicara soal cara yang akan ditempuh Pemprov. Dari total dana 214,4 triliun (anggaran kemiskinan) itu, hanya dibagi dalam 4 poin. 1.) Pelayanan kebutuhan dasar, dianggarkan 126,9 triliun. Tahu belum rincian kebutuhan dasar itu? Baiklah saya tuliskan. Yakni, Raskin, BOS, BSM, Jamkesmas, dan PKH.
2.) Pemberdayaan Masyarakat, yang di dalamnya ada DD, dianggarkan 51,5 triliun. 3.) Anggaran untuk dukungan UMKM ada 13,8 triliun. 4.) Program pro rakyat dianggarkan APBN 22,2 triliun. Program pro rakyat ini hanya ada untuk listrik murah dan program rumah murah.
Terus, Pemprov Lampung menganggarkan di APBD 2016 untuk mengatasi kemiskinan berapa? Bagaimana programnya, apa untuk PMKS terutama yang ada di panti yang ada dalam naungan Dinas Sosial atau dimiliki pejabatnya itu? Yang ketakutan ketika didata berapa jumlah clien-nya. Bagaimana cara memajukan ekonomi kerakyatan? Eh, apa cerita kepala biro ekonomi yang jadi tersangka itu? Apa sampean yang dimaksud sebagai "bos" yang masih jadi misteri itu?
Memang, perjuangan itu belum tentu menunjukkan hasil, namun memulai sikap dan di posisi mana dalam ranah berjuang, penting dikokohkan sebagai bagian dari integritas jiwa muda yang berposisi, beroposisi atau terlibat, tentu saja dengan tetap berpikir merdeka.












Add a Comment