Budaya Lampung Bukan Sekadar Siger (1)
01 Juni 2016 by: Redaksi - Dilihat 226 kali

BANYAKNYA plang ruko disewakan dan dijual, terutama di tempat-tempat strategis di dalam Kota Bandarlampung. Semua merupakan bukti tentang kota yang sudah tak layak untuk bisnis dan bergerak di sektor ril berbasis tempatan. Meski demikian, kota ini sudah didesain untuk menjadi kota seribu ruko.

Persoalannya, kenapa kota ini tak layak untuk bisnis bagi warga biasa? Namun ramah sekali bagi pengusaha asing, aseng dan transnasional.

Banyaknya pungutan, baik resmi maupun yang liar berdalih retribusi dan semacamnya, sepinya pasar, atau sewa tempat (ruko) yang terlalu tinggi jadi alasan utama.

Berbagai variabel menjadi penentu yang intinya, kota sangat menjanjikan di sektor kaki lima. Itulah kenapa beberapa 
pengusaha yang levelnya bisnis tempatan, beralih jadi pengorganisir para pedagang kaki lima.

Salah satu empunya pecel lele bermerk dan punya ruko di salah satu jalan protokol misalnya, berganti posisi. Menutup restorannya, diganti dengan warung tenda di beberapa titik.

Kenapa bisa terjadi semacam itu? Jawabannya singkat, empunya kebijakan buta persoalan bisnis secara makro, namun pandai berdagang.

Lihatlah betapa walikota itu bisa dengan cepat bertanya berapa harga kue perbiji, kemudian ada berapa semua dagangannya. Secepat itu pula, dia langsung memberikan uang senilai kue itu, lalu memberi kelebihan dan menyerukan pada pengikutnya, yang kemudian siapa saja boleh memakannya.

Ada pemahaman yang keliru karena menyamakan prinsip dagang, kemampuan cepat berhitung, dengan kebijakan ekonomi secara makro dan semangat membumikan budaya Lampung. Apa yang terjadi kemudian adalah ketimpangan bisnis.

Pengusaha level tempatan yang mestinya berada di ruko, terpaksa memilih usaha berbentuk kaki lima.

Akibat sesat pikir secara makro seorang walikota itulah, merasa maraknya pedagang kaki lima mampu menyebarkan pemerataan, banyak membuka lapangan kerja dan sebagainya, sebenarnya yang secara keras dan kasar membunuh pedagang kecil. Sebab, faktanya, lapak kaki lima itu tetap, hanya dimiliki beberapa gelintir orang yang levelnya pengusaha tempatan.

Bisa dibayangkan, pedagang kaki lima yang murni pasti bermodal tipis. Beberapa diantaranya justru hutang pada rentenir. Dipaksa bersaing dengan level pengusaha tempatan yang padat modal, langsung membuka di beberapa titik. Logika anak SMP pun pasti menyatakan, pedagang kaki lima yang milik warga bermodal rentenir, pasti kalah.

Soal lapangan kerja, benar memang bertambah jumlah karyawan. Sayangnya, anak-anak muda yang jadi pelayan itu pun, bukan dari pedalaman Lampung, justru datang dari Jawa. Parahnya, pengusaha kreatif level Bandung, Yogyakarta dan Jakarta, invasi ke Lampung sebagai pedagang kaki lima.

Apa yang terjadi kemudian? Banyaknya plang ruko yang dijual/disewakan. Bisa jadi, sampai kapan pun tidak akan pernah laku. Sebab, ada ketimpangan kebijakan ekonomi 
walikota yang "seolah-olah" prorakyat. Namun kemudian membunuh usaha warga biasa dengan memaksa pengusaha padat modal merampok lapangan usaha warga miskin itu.

Dari peta itu, lantas usaha sigerisasi itu untuk siapa? Ini bukan lagi seolah-olah biar berbudaya. Namun dengan sederet fakta itu, yang terjadi adalah berdalih kebijakan yang pro-budaya, namun mengapling kebudayaan sebagai topeng pemusnahan massal pengusaha tempatan.

Kenapa instruksi irasional itu tidak sekalian menyebut jenis siger, bahan yang digunakan dan atau langsung menunjuk, siger-nya mesti dibeli di toko A. Sehingga jelas orientasinya sesuai teori kapling dan bisnis budaya di sebuah kota akibat kebijakan berotak jongkok.

Mungkinkah walikota tidak tahu atau pura-pura tak tahu. Suatu contoh, ketika ada imbauan soal ruko harus punya lahan parkir, minimal 8 meter berjarak dari jalan, dan tidak memasang awning. Meski sudah 8 meter, sebuah ruko yang dipasang awning agar sepeda motor karyawan atau konsumen tidak kehujanan, nyaris setiap hari Pol-PP datang, membawa surat imbauan dan sedikit-sedikit mengancam, lantas apa yang terjadi? Anda pasti paham.

Seorang pengusaha pasti ketakutan, tak mau repot dan akhirnya, setahun kemudian, menutup usahanya.

Belum lagi nyaris setiap bulan, ada orang datang menagih uang parkir, uang kebersihan, uang keamanan dan ditambah momentum hari-hari besar yang pasti ada proposal masuk.

Lihatlah sebentar lagi, akan ada orang-orang berseragam menggedor-gedor ruko yang belum dipasang siger. Meski empunya usaha tempatan itu, khususnya yang ngontrak, bingung dari mana membayar kontrakan ruko tahun berikutnya.

Kenapa tidak mengancam usaha asing, aseng dan transnasional (apa karena izin awalnya besar) untuk lebih membumikan kelampungan? Misalnya, front office wajib berbahasa 
Lampung untuk menyambut tamu pada salam pembuka, terutama di hotel-hotel, termasuk di dalamnya memutar lagu asli daerah yang diproduksi oleh dinas kebudayaan, agar tidak sekadar disibukkan ngurus penutupan sekolah hanya karena emosionalnya kerabat.

Kemudian memaksa pelaku usaha transnasional itu untuk benar-benar mamakai adat Lampung dari semua lini. Bukan hanya pasang plang siger yang masih diperdebatkan apa bergerigi tujuh atau sembilan atau sekalian diganti jung. Seremonilal dan simbolik sekali pemahaman tentang budaya! (*)

Add a Comment

Memang, perjuangan itu belum tentu menunjukkan hasil, namun memulai sikap dan di posisi mana dalam ranah berjuang, penting dikokohkan sebagai bagian dari integritas jiwa muda yang berposisi, beroposisi atau terlibat, tentu saja dengan tetap berpikir merdeka.

Begal ...................... ( 17 )

Lek Tekat ...................... ( 20 )

Sari ...................... ( 43 )

Peristiwa ...................... ( 29 )