Spontaneous Settlement
27 Oktober 2016 by: Redaksi - Dilihat 160 kali

SAYA baru saja memasuki permukiman Spontan yang lain. Beda daerah, meski ini sudah 2016, tahun dimana anak-anak usia SD sudah familiar dengan ponsel pintar. Dunia dalam genggaman. Bisa merekam aksi guru kelas yang menampar dan mencubit semua murid. Akan tetapi, kampung itu anak-anak kecilnya masih banyak yang belum pakai celana. Menjelang sore, perempuan-perempuan tua duduk berjajar di depan pintu rumah-rumah geribik, saling memilah rambut. Mencari kutu. Menetak dengan gigi.

"Diancuk, sindap."

Sesekali tertawa ngakak. Suaranya melambung menembus pepohonan. Berebut pengaruh dengan kicau burung.

Para perempuan itu berkisah, merasa sangat nikmat ketika menetak kutu rambut dengan gigi depannya, sampai berbunyi "tuk". Langsung diikuti ucapan puas; "Heh! Modyar." Semacam desah kegembiraan yang sadis. Namun jika salah, yang ditetak adalah ketombe, kalimat yang muncul adalah; "Diancuk, sindap!" Terkadang, diganti. "Asu, sindap."

Mereka menyebut, sedang petan. Kira-kira, ibu-ibu petan itu gambarannya, jika perempuan yang sedang "nongki cantik." Bersosialita di pusat-pusat kota, waktu arisan yang sangat dirindukan kaum ibu. Tempat melepas penat urusan kerja, rumah tangga, atau sekadar bergosip sembari memutar-mutar lidah saat berbicara.

Matahari di pemukiman itu masih terasa hangat, tidak terik seperti di tengah kota. Permukiman mereka juga apa adanya, kalau siang panas, malamnya dingin; rumah dari geribik ukuran 4 kali 6 meter. Satu kamar dan ruang dapur. Tak ada kursi. Ruang tamu dan ruang televisi kalau malam cukup digelar terpal yang juga digunakan sebagai ruang tidur keluarga. Rumah-rumah di Spontan menegaskan perbedaan antara slum settlement dengan squatter settlement. Masuk kampung Spontan langsung sepakat pada kesimpulan. Permukiman kumuh tak bisa disamakan dengan permukiman liar. Kalau tidak salah, secara teori dalam panduan membuat perumahan
rakyat, Spontan itu masuk di ranah permukiman liar (squatter settement). Dikenal juga dengan sebutan, Spontaneous Settlement.

Orang Spontan itu, potret yang menjelaskan bahwa mereka adalah penduduk yang sama sekali tak punya akses kekuasaan, bahkan tak bisa berpartisipasi di tengah kebijakan masyarakat, termasuk tak mendapatkan rasa hormat dari orang lain. Mereka juga tak punya penghasilan yang cukup, tidak ada kepemilikan pada aset produktif, tanpa aksesibilitas perumahan yang aman dan terjamin kepemilikannya. Jangankan maling, kucing dan tikus saja bisa leluasa menggigit bantal yang sarung kainnya sudah berubah warna jadi hitam kecoklatan.

Mereka menyebut diri pekerjaannya adalah petani, meski tanpa tanah. Lalu saya kembali, pulang dan harus menyelasikan membaca Teori Marjinalitas (Theory of Marginality) dan Teori Ketergantungan (Theory of Dependency). Memandang dan mengenang foto perjalanan saya membenarkan, negara mereka adalah Republik Spontan. Dan ternyata, permukiman Spontan itu bukan hanya ada di perdesaan, di tanah-tanah register, di pusat-pusat kota juga ada yang disebut permukiman Spontan. Bukan hanya soal kemiskinan, rawan konflik, apatis dan mudah terpengaruh gerakan politik revolusioner, aktif dalam demo-demo bayaran karena disorganisasi sosial serta frustasi atas berbagai keterbelakangan.

Saya langsung ingat, setiap pulang dini hari, di lampu merah Rajabasa dan Untung Suropati jalan bypass, selalu ada anak-anak yang masih menengadahkan tangan meski sudah pukul 02.10 dini hari. Apakah anak-anak kecil itu produk permukiman Spontan di perkotaan? Sayang, saya mesti menyelesaikan perjalanan menyusuri jejak tanah lintasan wali lebih dahulu.

Nanti jika ada waktu, saya akan izin sekitar seminggu dua minggu untuk ikut anak-anak itu menengadahkan tangan di lampu merah ketika dini hari. Sembari belajar berkata. "Seribu aja, Om. Lapar, Om." Tak peduli didengar atau tidak, tetap bertepuk tangan sambil menyanyi. Kalau tidak diberi, memaki. "Kampang, mobil bagus-bagus, pelit."

Menariknya, sore sampai waktu isya ketika melintas, anak-anak itu tidak ada. Kenapa setelah lewat tengah malam baru muncul?

==========

"Permukiman kumuh adalah permukiman tidak layak huni antara lain karena berada pada lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan/tata ruang, kepadatan bangunan sangat tinggi dalam luasan yang sangat terbatas, rawan penyakit sosial dan penyakit lingkungan, kualitas umum bangunan rendah, tidak terlayani prasarana lingkungan yang memadai, membahayakan keberlangsungan kehidupan dan penghuninya." -- UU No. 4 Pasal 22 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman--

Add a Comment

Memang, perjuangan itu belum tentu menunjukkan hasil, namun memulai sikap dan di posisi mana dalam ranah berjuang, penting dikokohkan sebagai bagian dari integritas jiwa muda yang berposisi, beroposisi atau terlibat, tentu saja dengan tetap berpikir merdeka.

Begal ...................... ( 17 )

Lek Tekat ...................... ( 20 )

Sari ...................... ( 43 )

Peristiwa ...................... ( 29 )